download form spt 1770 ss excel terbaru
FormulirSPT Tahunan jenis 1770s. Formulir ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60.000.000. Formulir 1770s juga digunakan untuk pegawai yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Jika salah satu dari kedua kondisi ini Anda alami, maka Anda
FormulirSPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) dan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770, Formulir 1770-S & Formulir 1770-SS) untuk tahun pajak 2015, sama dengan formulir yang digunakan pada tahun pajak sebelumnya (2014). Memang betul Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015
SPTTahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Diantara para wajib pajak orang pribadi tersebut, diantaranya adalah wajib pajak yang masuk kelompok wajib pajak UKM (Usaha Kecil & Menengah). Diantara berbagai peraturan pajak untuk wajib pajak UKM, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang
Meskidikecualikan dari objek PPh, hibah dan warisan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan hibah dan warisan di SPT Tahunan orang pribadi. Jika menggunakan formulir SPT 1770, buka file formulir SPT 1770 yang sudah diunduh melalui fitur e-form di DJP Online. Sebagai catatan, untuk membuka file form SPT 1770, pastikan
Didalamlembar tersebut terdapat jumlah potongan pajak dari penghasilan selama satu tahun yang dapat Anda gunakan sebagai panduan Anda dalam melaporkan pajak. Itulah perbedaan dari formulir SPT S, 1770SS. Agar hasilnya lebih maksimal, dapatkan layanan konsultasi pajak secara online dan pengurusan pajak dari Trier Consulting.
Siêu Thì Vay Tiền Online.
download form spt 1770 ss excel terbaru